Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kalapas Polewali Mandar Wajibkan Napi Baca Alquran, Menkumham: Jangan Paksakan Orang Taat

Kalapas Polewali Mandar Wajibkan Napi Baca Alquran, Menkumham: Jangan Paksakan Orang Taat
Rabu, 26 Juni 2019 14:55 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut, tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang mewajibkan para narapidana membaca Alquran sangat berlebihan.

Menurutnya, tidak etis dibuat aturan bagi narapidana yang beragama muslim untuk membaca Alquran sebagai syarat untuk bebas dari penjara.

"Jangan berlebihan, bahwa mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca khatam Quran dan lain-lain, atau baca Alkitab sampai habis misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi, mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari Lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dia menilai, kebijakan Haryoto memiliki tujuan yang baik. Namun, menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melampaui Undang-Undang yang berlaku.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," katanya.

Buntut dari penerapan aturan itu, sejumlah narapidana mengamuk di Lapas Kelas IIB Polewali pada Sabtu (22/6/2019) lalu. Mereka mengamuk akibat tindakan Haryoto mewajibkan para napi untuk membaca Alquan sebagai syarat untuk bebas.

Saat terjadinya kerusuhan, para napi merusak pagar dan kaca jendela dalam lapas.

Imbas dari penerapan itu, Menteri Yasonna telah memutasi Hartoyo dari jabatan Kapalas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:suara.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/