Polisi Gerebek Penimbunan Masker Ilegal di Cakung
600 kardus yang berisi total 30.000 box masker siap edar, disita polisi dari PT Uno Mitra Persada yang merupakan perusahaan pemasaran dari produksi PT Unotec Mega Persada. Demikian dikutip dari Poskotanews.id, Jumat (28/2/2020).
"Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan 10 orang dengan inisial, YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan LF. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi masker ilegal itu.
YRH berperan sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang. Sedangkam tersangka F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Kemudian D sebagai operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tempat produksi masker ilegal itu telah beroperasi sejak Januari 2020.
"Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes," tegas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," tandas Yusri.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |