Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
21 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
21 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Gerebek Penimbunan Masker Ilegal di Cakung

Polisi Gerebek Penimbunan Masker Ilegal di Cakung
Foto: Poskota
Jum'at, 28 Februari 2020 17:08 WIB
JAKARTA - Polisi mengungkap penimbunan dan produksi masker ilegal milik PT Uno Mitra Persada di pergudangan Central Cakung Blok I No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rototan, Cilincing, Jakarta Utara.

600 kardus yang berisi total 30.000 box masker siap edar, disita polisi dari PT Uno Mitra Persada yang merupakan perusahaan pemasaran dari produksi PT Unotec Mega Persada. Demikian dikutip dari Poskotanews.id, Jumat (28/2/2020).

"Tempat ini memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan 10 orang dengan inisial, YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan LF. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi masker ilegal itu.

YRH berperan sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang. Sedangkam tersangka F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Kemudian D sebagai operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tempat produksi masker ilegal itu telah beroperasi sejak Januari 2020.

"Mereka tidak memiliki izin produksi, tidak memiliki SNI, dan tidak memiliki izin Depkes," tegas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar," tandas Yusri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/