Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Kepala Sekolah yang Lupa Berapa Kali Cabuli Siswi, Mengaku Korbannya Bukan Satu

Oknum Kepala Sekolah yang Lupa Berapa Kali Cabuli Siswi, Mengaku Korbannya Bukan Satu
Foto: Radar Bali
Jum'at, 28 Februari 2020 17:40 WIB
BALI - Kepolisian Resor Badung mengungkapkan adanya potensi jumlah korban bertambah dalam kasus dugaan pencabutan oleh IWS (43), oknum Kepala Sekolah salah satu Sekolah Dasar di Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul mengungkapkan, "ada muncul lagi korban baru sebelum korban yang ini. Ada sebelumnya, yang menurut pengakuan (tersangka, Red) sudah kuliah,".

Hal itu diungkap Laurens kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020). Laurens mengungkapkan, korban baru tersebut berinisial D. Ia dicabuli oknum Kepala Sekolah sejak Juni 2016 saat korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar, korban duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA), sebagaimana dilansir kompas.com.

"Kami masih mencari inisial D ini, mudah-mudahan dapat bisa mulai terungkap lagi semua ini," kata Laurens.

Sebelumnya, oknum kepala sekolah ini ditetapkan tersangka karena dugaan pencabutan terhadap siswi berinisial IA (16). Ia dicabuli sejak kelas VI Sekolah Dasar hingga SMA.

Polisi menjerat oknum kepala sekolah itu dengan pasal 81 Junco pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.

Mengutip Radar Bali, "Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,".

Berdasarkan proses kepolisian yang tengah berlangsung, aksi cabul oknum kepala sekolah ini, terjadi di banyak tempat mulai dari Ruang Kepala Sekolah, Ruang Les, kamar di rumah tersangka, hingga hotel di wilayah Kuta Utara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pendidikan, DKI Jakarta, Bali
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77