Oknum Kepala Sekolah yang Lupa Berapa Kali Cabuli Siswi, Mengaku Korbannya Bukan Satu
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul mengungkapkan, "ada muncul lagi korban baru sebelum korban yang ini. Ada sebelumnya, yang menurut pengakuan (tersangka, Red) sudah kuliah,".
Hal itu diungkap Laurens kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020). Laurens mengungkapkan, korban baru tersebut berinisial D. Ia dicabuli oknum Kepala Sekolah sejak Juni 2016 saat korban masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar, korban duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA), sebagaimana dilansir kompas.com.
"Kami masih mencari inisial D ini, mudah-mudahan dapat bisa mulai terungkap lagi semua ini," kata Laurens.
Sebelumnya, oknum kepala sekolah ini ditetapkan tersangka karena dugaan pencabutan terhadap siswi berinisial IA (16). Ia dicabuli sejak kelas VI Sekolah Dasar hingga SMA.
Polisi menjerat oknum kepala sekolah itu dengan pasal 81 Junco pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah.
Mengutip Radar Bali, "Pelaku sudah tidak ingat berapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,".
Berdasarkan proses kepolisian yang tengah berlangsung, aksi cabul oknum kepala sekolah ini, terjadi di banyak tempat mulai dari Ruang Kepala Sekolah, Ruang Les, kamar di rumah tersangka, hingga hotel di wilayah Kuta Utara.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Pendidikan, DKI Jakarta, Bali |