Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
21 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
3 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
3 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
3 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
3 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersangka Kecelakaan Tewasnya Ibu Hamil dan Janinnya Dikenai Wajib Lapor

Tersangka Kecelakaan Tewasnya Ibu Hamil dan Janinnya Dikenai Wajib Lapor
Foto: detikcom
Jum'at, 28 Februari 2020 19:46 WIB
JAKARTA - Seorang Ibu hamil dan janinnya yang berusia 5 bulan tewas pada Minggu (23/2/2020), usai tertabrak mobil dan terseret beberapa meter pada Sabtu (22/2/2020) pekan lalu.

Insiden naas itu terjadi di Jl. Palmerah Utara V, Jakarta Barat, saat itu korban hendak menemui suaminya yang menunggu di atas motor di dekat mobil pelaku.

Korban terjepit di antara mobil dan tiang listrik, sementara suaminya terpental. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa Ibu hamil dan janinnya itu, tak tertolong.

Polisi terus memproses kasus tersebut. FMS (29), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan ibu hamil, ER (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat, itu, mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, tersangka diwajibkan lapor diri ke polisi.

"Iya, wajib lapor setiap hari," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko dalam lansiran detikcom, Jumat (28/2/2020).

Hari mengatakan, tersangka dikenai wajib lapor agar ketika polisi memerlukan keterangan tambahan tidak perlu melakukan pemanggilan. Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak melarikan diri.

"Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ketika diperlukan keterangan tambahan," imbuh Hari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/