Tersangka Kecelakaan Tewasnya Ibu Hamil dan Janinnya Dikenai Wajib Lapor
Insiden naas itu terjadi di Jl. Palmerah Utara V, Jakarta Barat, saat itu korban hendak menemui suaminya yang menunggu di atas motor di dekat mobil pelaku.
Korban terjepit di antara mobil dan tiang listrik, sementara suaminya terpental. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa Ibu hamil dan janinnya itu, tak tertolong.
Polisi terus memproses kasus tersebut. FMS (29), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan ibu hamil, ER (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat, itu, mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, tersangka diwajibkan lapor diri ke polisi.
"Iya, wajib lapor setiap hari," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko dalam lansiran detikcom, Jumat (28/2/2020).
Hari mengatakan, tersangka dikenai wajib lapor agar ketika polisi memerlukan keterangan tambahan tidak perlu melakukan pemanggilan. Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ketika diperlukan keterangan tambahan," imbuh Hari.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta |