Legislator Golkar Desak Mendikbudristek Tetap Salurkan BOS tanpa Syarat Jumlah Siswa
![]() |
| Ilustrasi dana BOS. (gambar: kemendikbud) |
Sikap tegas Politisi Golkar itu disampaikan, menyusul adanya pasal dalam Permendikbud No. 6 tahun 2021 yang mengatur bahwa sekolah yang bisa menerima dana BOS harus "memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir".
"Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin," kata Hetifah dalam pernyataannya yang dikutip GoNEWS.co, Minggu (5/9/2021).
Menurut Hetifah, pelaksanaan Permendikbud ini berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Ia meminta, Kemendikbudristek mengevaluasi dan memberikan data kongkrit berapa sekolah yang jumlah muridnya sedikit, apa masalahnya, lalu apa solusi jangka panjangnya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | DKI Jakarta, Kriminal, Nasional, Umum |













