Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Umum

Legislator Golkar Desak Mendikbudristek Tetap Salurkan BOS tanpa Syarat Jumlah Siswa

Legislator Golkar Desak Mendikbudristek Tetap Salurkan BOS tanpa Syarat Jumlah Siswa
Ilustrasi dana BOS. (gambar: kemendikbud)
Minggu, 05 September 2021 07:13 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk tetap menyalurkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) bagi sekolah-sekolah tanpa mensyaratkan jumlah peserta didik.

Sikap tegas Politisi Golkar itu disampaikan, menyusul adanya pasal dalam Permendikbud No. 6 tahun 2021 yang mengatur bahwa sekolah yang bisa menerima dana BOS harus "memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir".

"Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin," kata Hetifah dalam pernyataannya yang dikutip GoNEWS.co, Minggu (5/9/2021).

Menurut Hetifah, pelaksanaan Permendikbud ini berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Ia meminta, Kemendikbudristek mengevaluasi dan memberikan data kongkrit berapa sekolah yang jumlah muridnya sedikit, apa masalahnya, lalu apa solusi jangka panjangnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kriminal, Nasional, Umum
wwwwww