Menkes Berharap Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Dihukum Berat
![]() |
| Ilustrasi kartu vaksinasi Covid-19. (foto: dok. www.gonews.co) |
"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," kata Budi dalam publikasi Kementerian Kesehatan yang dikutip GoNEWS.co, Minggu (5/9/2021).
Menkes mengimbau, masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan orang banyak.
Jumat lalu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengumumkan bahwa jajarannya telah menangkap HH (30) dan FH (23) atas dugaan memalsukan dan menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id. Penjualan sertifikat dilakukan melalui media sosial.
FH kedapatan menjual sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 di Facebook. Satu buah sertifikat yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi dibanderol sebesar Rp320.000.
Sementara HH, memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Beladiri |













