Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Olympic

Apindo Riau Tolak Kenaikan UMP 2023 Sebesar 8,61 Persen

Apindo Riau Tolak Kenaikan UMP 2023 Sebesar 8,61 Persen
Ilustrasi Uang Rupiah. (Foto: Istimewa)
Selasa, 29 November 2022 09:48 WIB

PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar 8,61 persen. Penolakan itu karena penetapan 2023 itu dinilai telah menyalahi aturan.

"Kita menolak kenaikan itu!," tegas Ketua DPP Apindo Riau, Wijatmoko Trisno saat dimintai konfirmasi, Senin (28/11/2022).

Wijatmoko menilai penolakan itu karena proses penetapannya dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain itu, Permenaker diterbitkan sehari setelah direkomendasikannya upah tahun 2023. Di mana upah direkomendasikan setelah ada hasil persidangan dari dewan pengupahan 2023.

"Bukan masalah berapa yang kita harapkan, kita seharusnya sesuai PP 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan). Kami melihat Permenaker telah membatalkan PP dan tidak punya hirarki yang jelas," katanya.

"Apa sebab? Karena Permenaker itu ditetapkan sehari setelah ditetapkan rekomendasi upah tahun 2023 sesuai hasil dari Persidangan Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya lagi.

Apindo menilai Permenaker Nomor 18 itu terbit secara tiba-tiba. Aturan dinilai terbit mendadak dan telah digugat oleh Apindo pusat. "Keluarnya Permen yang begitu mendadak menurut hemat kami suatu pengaturan hukum yang tidak bagus. Kami menolak permenaker dan tak mau menandatangani berita acara. Hari ini dari Apindo Pusat mengajukan gugatan terkait Permenaker," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP pada 2023 naik 8,61 persen dari UMP 2022. Penetapan upah tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Sudah ditetapkan UMP Riau tahun 2023, maka UMP naik 8,61 persen menjadi Rp 3.191.662,53," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosiadi kepada wartawan, Jumat (25/11).

Imron mengatakan UMP Riau tahun ini sebesar Rp 2.938.564. Adapun, UPM tahun depan naik sebesar 8,61 persen atau Rp 253.09.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Ekonomi, Voli, Riau
wwwwww