Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
1 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
40 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
28 menit yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 menit yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  Politik

Riuh Perubahan ke Proporsional Tertutup, Siapa yang Mulai?

Riuh Perubahan ke Proporsional Tertutup, Siapa yang Mulai?
Ilustrasi nyoblos dalam Pemilu (Pemilihan Umum). (foto: ist. via solopos)
Jum'at, 30 Desember 2022 15:54 WIB
JAKARTA - Politik nasional tengah riuh dengan isu kembalinya sistem pemilihan legislatif dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. KPU pun kena 'semprot' dalam pemberitaan menyusul adanya pernyataan Ketua KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Hasyim Asyari yang menyinggung sistem proporsional tertutup ini. KPU kah yang mengusulkan perubahan ini?

Mengutip kembali pernyataan Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022), Hasyim sebenarnya sudah mengingatkan, "Jangan salah kutip ya! Jangan salah menulis bahwa seolah yang menyarankan proposal tertutup KPU, nggak."

Baca Juga: KPU Mulai Tata Dapil Pemilu 2024

Baca Juga: Serius Siapin Pemilu, Data Penduduk Mendarat di KPU 

Ternyata, berdasarkan penjelasan Hasyim yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (30/12/2022), ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proposal terbuka menjadi sistem tertutup di MK (Mahkamah Konsitusi).

"Saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK. Maka kemudian ini saya sampaikan, kan partai politik atau aktivis partai atau siapapun misalkan yang mau nyalon harus mengikuti perkembangan itu supaya siap mental, supaya secara psikologis siap menghadapi perubahan, kalau terjadi perubahan," kata Hasyim.

Baca Juga: Anggaran Hibah Rp279 Miliar, PSI DKI Ingatkan Proporsionalitas Distribusi 

Baca Juga: Revisi UU Pemilu: 'Threshold' Naik Sebabkan Disproporsionalitas 

MK yang Membuka, MK yang Menutup

Dalam lansiran detikcom, Hasyim mengatakan, sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan, dengan begitu maka kemungkinan keputusan MK dapat menutupnya kembali.

"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," sambungnya.

Baca Juga: Indonesia Dorong Penerapan Sistem Verifikasi Sertifikat Digital Vaksin Universal 

Baca Juga: Mendagri Dukung Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta 

RUU Pemilu Memuat Proporsional Tertutup

Artikel rumahpemilu.org yang terbit 14 Agustus 2020 menyebut, Pasal 206 ayat (1) sampai (3) bertuliskan seputar pilihan sistem pemilu proporsional tertutup. Ini adalah revisi yang disebut sebagai inisiasi Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

Baca Juga: KWP: 'Benarkah Pemilu 2024 akan Curang?' 

Baca Juga: Soal Hacker Bjorka, DPR: Bawaslu Wajib Antisipasi & Jaga Keamanan Data Pemilu 2024 

KPU dan MK dalam Sorotan Senayan

Setidaknya, ada Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin yang merespons keriuhan mengenai sistem proporsional tertutup ini.

Menurut Ali, "Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya.".

Baca Juga: Mahfud Sebut Rp1,24 Triliun Anggaran Pemilu akan Dicairkan 

Anggota Komisi III DPR ini menerangkan, MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, yang kemudian pembentuk undang-undang yang merespon putusan MK.

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: DPR Dorong Pemberitaan Lebih Cepat dan Akurat 

Baca Juga: Udang-Udang Mati Diduga Imbas Limbah PT BLG, DPR Minta PSLB3 KLHK Uji Air Sungai 

Sementara itu, Yanuar Prihatin menyebut, MK punya 'standar ganda' jika mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup. Pasalnya, sistem proporsional terbuka adalah juga putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pemilu 2009.

Yanuar menegaskan, perubahan sistem pemilu apapun, semestinya cukup menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. Menurut Yanuar, segala hal buruk yang muncul dari suatu sistem pemilu tertentu, "Bukan persoalan konstitusionalitas."

"Sebenarnya bisa dipecahkan dengan merevisi undang-undang sebagai prosedur legislatif yang paling masuk akal. Sepanjang pemerintah dan DPR bersepakat untuk merubahnya, maka hal itu tentu tidak sulit dilakukan" kata Yanuar dalam pernyataan tertulis.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/