Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
13 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
11 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
7 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Nasional

Kasus Bjorka Buka Mata soal Rawan Data Publik di Indonesia

Kasus Bjorka Buka Mata soal Rawan Data Publik di Indonesia
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. (kompas.com/baharudin al farisi)
Jum'at, 03 Oktober 2025 10:42 WIB
JAKARTA – Penangkapan WFT (22), pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa, bukan sekadar keberhasilan aparat dalam menindak pelaku kejahatan siber. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa data pribadi masyarakat di Indonesia masih rentan disalahgunakan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025), setelah ia diduga membobol data 4,9 juta nasabah sebuah bank swasta. Data itu kemudian diunggah di media sosial dan digunakan untuk menekan pihak bank.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun pemerasan belum terjadi karena pihak bank segera melapor,” jelas AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkap, WFT aktif di forum gelap internet sejak 2020. Ia memanfaatkan dark web untuk memperjualbelikan data pribadi, mulai dari perbankan hingga kesehatan. “Pelaku ini menggunakan berbagai identitas digital, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus.

Meski dikenal publik sebagai hacker berbahaya, WFT bukanlah ahli teknologi lulusan kampus. Ia hanya pemuda yang tidak lulus SMK dan belajar otodidak dari komunitas daring.

Kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan data di Indonesia masih menghadapi celah besar. Kebocoran data bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga bisa berdampak pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Di tengah semakin seringnya kasus peretasan, regulasi dan pengawasan keamanan siber menjadi kebutuhan mendesak.

Bjorka hanyalah satu nama di antara banyak pelaku di ruang siber. Namun, kasusnya telah menjadi pengingat bahwa data masyarakat adalah aset berharga yang harus dijaga dengan sistem pertahanan digital yang jauh lebih kuat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:PON, Nasional, Beladiri
wwwwww