Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
10 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
16 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
8 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
6 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
5 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Chromebook Berlanjut, Nadiem Ajukan Tahanan Rumah dari Rumah Sakit

Kasus Chromebook Berlanjut, Nadiem Ajukan Tahanan Rumah dari Rumah Sakit
Nadiem Makarim
Jum'at, 03 Oktober 2025 09:40 WIB

JAKARTA – Di tengah perawatan medis usai operasi wasir, Nadiem Makarim tetap harus berhadapan dengan proses hukum. Sidang praperadilan terkait status penahanannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Nadiem mendapat pembantaran penahanan sejak dua pekan lalu. “Ada enam petugas yang berjaga ketat di rumah sakit tempat ia dirawat,” ujarnya. 

Menurut Anang, keputusan apakah Nadiem bisa dipindahkan kembali ke Rutan Salemba akan bergantung pada rekomendasi medis. “Itu menyangkut haknya juga, jadi kami menunggu hasil pemeriksaan dokter,” jelasnya.

Dalam permohonan praperadilan, tim hukum Nadiem meminta hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan. Bila tidak dikabulkan, ia mengajukan opsi tahanan rumah atau kota sebagaimana diatur Pasal 22 KUHAP.

Tim pembela Nadiem berargumen bahwa penahanan badan adalah bentuk pembatasan paling keras terhadap kebebasan seseorang dan seharusnya menjadi upaya terakhir dengan syarat bukti yang sangat kuat.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Jaksa menduga ia sudah menentukan produk Google itu sebagai pilihan bahkan sebelum proses lelang dimulai. 

Nadiem membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut Chromebook dipilih karena harga lebih terjangkau dan sesuai kebutuhan sekolah yang memiliki akses internet. “Pengadaan ini sudah melalui proses yang mengurangi konflik kepentingan,” ucapnya.

Kini publik menunggu bagaimana hakim praperadilan memutuskan: apakah Nadiem akan tetap menjalani penahanan badan setelah keluar dari rumah sakit, atau memperoleh keringanan hukum melalui status tahanan rumah atau kota. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww