Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 5 Korlap dan Tetapkan 21 Tersangka
![]() |
| KPK tahan 4 tersangka kasus suap dana hibah Jatim (Kurniawan/detikcom) |
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para korlap menyusun proposal yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Proposal tersebut berisi rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
"Seharusnya dana pokir ini berdasarkan informasi dari lapangan, sifatnya bottom-up. Tapi kenyataannya, korlap menyusun sendiri tanpa dasar nyata," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan, mekanisme dana hibah mestinya disesuaikan dengan hasil reses anggota DPRD yang langsung berdialog dengan masyarakat. Namun dalam praktiknya, proposal diajukan bersamaan dengan komitmen fee atau ijon.
"Untuk proposal bisa disetujui, para korlap memberikan sejumlah uang lebih dulu. Jadi istilahnya di-ijon sebelum cair," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menerima uang Rp79,74 miliar selama periode 2019–2022. Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pencairan hibah.
"Selama empat tahun menjabat, Kusnadi mendapat Rp79,74 miliar dari korlap yang ingin meloloskan proposal dana hibah," ungkap Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap yang berasal dari anggota DPRD, mantan kepala desa, hingga pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, Jawa Timur |













