Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
8 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
13 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
6 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Hukum
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
8 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Jawa Timur

Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 5 Korlap dan Tetapkan 21 Tersangka

Skandal Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 5 Korlap dan Tetapkan 21 Tersangka
KPK tahan 4 tersangka kasus suap dana hibah Jatim (Kurniawan/detikcom)
Jum'at, 03 Oktober 2025 06:59 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur. Mereka berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) yang menyuap anggota DPRD agar proposal pencairan dana hibah disetujui.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para korlap menyusun proposal yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Proposal tersebut berisi rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

"Seharusnya dana pokir ini berdasarkan informasi dari lapangan, sifatnya bottom-up. Tapi kenyataannya, korlap menyusun sendiri tanpa dasar nyata," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan, mekanisme dana hibah mestinya disesuaikan dengan hasil reses anggota DPRD yang langsung berdialog dengan masyarakat. Namun dalam praktiknya, proposal diajukan bersamaan dengan komitmen fee atau ijon.

"Untuk proposal bisa disetujui, para korlap memberikan sejumlah uang lebih dulu. Jadi istilahnya di-ijon sebelum cair," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menerima uang Rp79,74 miliar selama periode 2019–2022. Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pencairan hibah.

"Selama empat tahun menjabat, Kusnadi mendapat Rp79,74 miliar dari korlap yang ingin meloloskan proposal dana hibah," ungkap Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap yang berasal dari anggota DPRD, mantan kepala desa, hingga pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, Jawa Timur
wwwwww