Kejagung Siapkan Sanksi untuk Tambang Nunggak Pajak, Lebih dari Lima Perusahaan Terancam
![]() |
| Seorang pekerja beraktivitas di tambang emas bawah tanah Pongkor milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 16 Oktober 2025. (foto: daeng mansur/afp) |
JAKARTA – Tekanan untuk menertibkan sektor pertambangan menguat setelah Kejaksaan Agung menegaskan bakal menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang menunggak atau melanggar ketentuan pajak. Langkah ini menyasar lebih dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), hasil penelusuran tim kejaksaan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan temuan tersebut saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kendari, Senin (8/12/2025).
"Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda," ujarnya.
Tim satgas yang beranggotakan unsur Polri, TNI, dan Kehutanan telah meninjau lokasi-lokasi tambang di Sultra. Dari penelusuran itu, sejumlah perusahaan tercatat telah melanggar ketentuan dan kini masuk proses pendataan serta penindakan.
"Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses," jelasnya.
Kunjungan Jaksa Agung ke Sultra juga dimanfaatkan untuk memantau kemampuan personel, kesiapan sarana, serta penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan di wilayah tersebut. Evaluasi ini menjadi bahan penting bagi pimpinan dalam menilai capaian kinerja kejaksaan daerah.
"Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan," kata Anang.
Di sisi lain, pemerintah pusat memperketat evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa peninjauan ulang dilakukan menyusul dugaan kegiatan tambang yang diduga memicu banjir dan longsor.
"Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi," jelasnya, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang harus beroperasi sesuai kaidah pertambangan dan ketentuan lingkungan. Pelanggaran terhadap izin atau standar operasi akan dikenai sanksi tegas.
"Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Bahlil menambahkan bahwa penindakan tidak akan pandang bulu dan bisa berujung pada pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran serius.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," tegasnya.
Upaya bersama Kejagung dan Kementerian ESDM ini menunjukkan bahwa penertiban sektor tambang tak hanya berfokus pada pajak dan perizinan, tetapi juga pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di daerah rawan bencana. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













