Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Jaksa Agung Sebut Tak Punya Kapasitas Lindungi Setya Novanto

Jaksa Agung Sebut Tak Punya Kapasitas Lindungi Setya Novanto
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jum'at, 24 November 2017 19:34 WIB
JAKARTA - Harapan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan perlindungan hukum dari Jaksa Agung HM Prasetyo tidak menjadi kenyataan. Sebab, HM Prasetyo menegaskan, pihaknya tak punya kapasitas memberikan perlindungan.

''Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung (meminta perlindungan hukum), tapi saya ingin sampaikan jaksa agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan,'' katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017), seperti dikutip dari inilah.com.

Perlindungan yang dimaksud, kata dia, kepada seseorang yang sedang mengalami proses hukum dan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.

Dikatakannya, kejaksaan punya asumsi bahwa mereka (penyidik KPK) mempunyai bukti-bukti. ''Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu,'' ucapnya, menegaskan.

Terkait Setya Novanto yang mengajukan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK. ''Jadi yang dituntut kan KPK,'' katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto agar mengikuti aturan yang ada pasca ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus KTP elektronik, meski Setnov mengaku meminta perlindungan kepada Presiden.

''Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah,'' kata Presiden seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin.

Pada Senin dini hari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Novanto dengan berbalutkan rompi jingga mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi.

''Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan,'' kata Novanto.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/