Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
24 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
3
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
23 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
23 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara

Kemendikbud Terbitkan 2 Aturan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Kemendikbud Terbitkan 2 Aturan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
Kantor Kemendikbud. (rri.co.id)
Senin, 16 September 2019 15:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua aturan tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

Dikutip dari republika.co.id, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni, mengatakan, kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.

Kedua aturan tersebut, jelas Dian Wahyuni, memiliki cakupan substansi pengaturan yang saling mendukung dalam pengelolaan kedua dana BOS.

''Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 memuat tujuan bantuan, syarat, kriteria satuan pendidikan penerima bantuan, alokasi bantuan, bagaimana penggunaan bantuan, bagaimana pengelolaan dan penyaluran bantuan,'' jelasnya dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (15/9).

Sedangkan Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2019, kata Dian, mengatur penetapan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.

Ia menegaskan, masing-masing satuan pendidikan tidak diperbolehkan sekaligus menerima kedua jenis dana BOS. ''Bagi satuan pendidikan yang sudah menerima BOS Kinerja, maka tidak dapat menerima BOS Afirmasi. Jadi tidak bisa mendapatkan kedua jenis BOS tersebut untuk satu satuan pendidikan,'' tegas Dian.

Dian menambahkan, alokasi BOS afirmasi dan BOS kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai sumber lain. Seluruh bantuan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung kemudahan akses materi pembelajaran.

''Besaran alokasi bantuan digunakan seluruhnya untuk penyediaan akses seperti rumah belajar, langganan daya dan jasa,'' kata dia menjelaskan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww