Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
24 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
22 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
4
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
22 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
5
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
22 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
6
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
2 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima

Setelah Diprotes, Kemendag Akan Tambahkan Pasal Wajib Halal Daging Impor dalam Permendag 29/2019

Setelah Diprotes, Kemendag Akan Tambahkan Pasal Wajib Halal Daging Impor dalam Permendag 29/2019
Ilustrasi daging sapi impor. (republika.co.id)
Selasa, 17 September 2019 19:28 WIB
JAKARTA - Setelah diprotes berbagai pihak, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan menambahkan pasal persyaratan halal bagi daging impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019.

''Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal,'' kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (16/9).

Kewajiban label halal, kata Indrasari, memang tidak diatur dalam Permendag 29 Tahun 2019. Namun terdapat persyaratan yang mengatur kewajiban halal tersebut ketika mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan), yakni melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016.

''Ada persyaratan dari Kementan bahwa unit usaha di sana harus halal, kemudian produk barangnya sendiri harus ada label halal saat meminta rekomendasi ini. Kalau unit usahanya tidak halal, tidak mungkin mendapat rekomendasi Kementan,'' jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya tidak ada perubahan mengenai persyaratan halal antara Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019. Namun demikian, Kemendag akan melakukan perubahan atau penegasan kembali yang mencantumkan pasal soal kewajiban halal dalam Permendag 29/2019.

Kemendag juga membantah bahwa tidak adanya aturan kewajiban label halal di Permendag 29/2019 berkaitan dengan kekalahan Indonesia dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

''Kalau persyaratan label halal, tanpa diskriminasi itu dibolehkan. (Aturan) halal itu boleh, ada di 'general exception' karena menyangkut public moral, yakni mayoritas muslim. Itu diperbolehkan aturan WTO,'' kata Indrasari.

Sebelumnya, penerbitan Permendag 29/2019 ramai diberitakan karena terjadi simpang siur dan salah tafsir, apalagi setelah disandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur tentang peredaran barang di dalam negeri.

Dalam Pasal 16 Permendag 59/2016, kewajiban label halal memang diatur dalam aturan tersebut, namun ditujukan terhadap peredaran barang yang ada di Indonesia, bukan pemasukan atau impor yang masuk ke Indonesia.

Desak Dibatalkan

Sebelumya, anggota DPR Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan, memprotes Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Sebab, dalam aturan itu, ekspor dan impor hewan dan produk hewan tak perlu mencantumkan label dan sertifikat halal.

Nasim menegaskan, padahal ketentuan halal tertuang dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No 31/2019. Dalam Permendag itu, pemerintah menyatakan, ketentuan persyaratan halal cukup ada dalam rekomendasi instansi yang lain.

''Kalau Mendag sudah yakin label halal tidak perlu dan pemerintah tak mau menjamin kehalalannya, sekalian saja pemerintah buat label haram untuk produk yang haram, agar ini jelas perbedaannya, mana yang halal dan mana yang haram,'' kata Nasim kepada wartawan, Ahad (15/9).

Nasim mengatakan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keyakinan setiap rakyat khususnya dalam bidang pangan, bukan malah membingungkan rakyat. Apalagi, lanjut Nasim, Indonesia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia.

''Jadi masyarakat cukup melihat (kalau ada label haram), mereka akan tahu, itu daging haram untuk dikonsumsi dan pastinya mereka tak berminat membeli, jadi tolong, jangan membingungkan umat dan memberikan kekhawatiran yang sangat mendalam,'' kata Wakil Bendahara DPP PKB ini.

Sementara Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mendesak, Permendag 29 Tahun 2019 dibatalkan. Karena dia menilai, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

PKS protes keras karena Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Menurut Jazuli, aturan baru ini tidak benar.

''Permedag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,'' kata Jazuli kepada wartawan, Ahad (15/9).

Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini sangat menyesalkan pasal Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau sengaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.

''Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia, bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal. Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air,'' tegas Jazuli.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/