Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Direktur KPK: Embahnya Korupsi Itu Parpol di DPR karena Miliki 2 Kewenangan

Direktur KPK: Embahnya Korupsi Itu Parpol di DPR karena Miliki 2 Kewenangan
Pegawai dan pimpinan KPK serta masyarakat menggelar aksi melindungi KPK di pelataran Gedung KPK, Jumat (6/9/2019). (beritasatu.com)
Rabu, 18 September 2019 10:06 WIB
TULUNGAGUNG - Dua kewenangan utama partai politik (Parpol) di DPR menjadi akar dari segala perkara korupsi di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Direktur Pembinaan dan Kerja Sama Antarinstansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, saat mengisi kuliah umum bersama penasihat KPK M Tsani Annafari di IAIN Tulungagung, Selasa (17/9/2019).

''Embahnya korupsi itu adalah partai politik. Itu karena Parpol memiliki dua kewenangan utama yang sangat mendasar, pertama membuat undang-undang, dan kedua memiliki hak menentukan pejabat publik,'' kata Sujanarko.

Konsekuensinya, apabila legislator dari Parpol ini bermental korupsi, maka proses legislasi yang dihasilkan pasti korup.

Selain revisi UU KPK yang menjadi polemik, Tsani mencontohkan pembahasan UU tentang air, UU tentang pertanahan, UU pemuliaan tanaman yang menurutnya semua dibuat dengan tendensi menguntungkan kepentingan korporasi.

Selain kekuasaan Parpol yang besar itu, mental korup dalam konstruksi Parpol di Indonesia juga disebabkan Parpol selama ini mencari biaya sendiri.

Hal ini beda dengan di luar negeri saat operasional Parpol seluruhnya dibiayai oleh negara.

''Akhirnya apa, sumber pendapatan berasal kekuasaan mereka. Misal jika mereka ada kader yang jadi pejabat, mulai bupati, wali kota dan gubernur,'' katanya.

''Biaya politik yang besar saat Pilkada/Pemilu dinilai telah menyuburkan budaya korupsi, yang pada akhirnya bakal menghancurkan sistem demokrasi di Tanah Air,'' sambung Sujanarko.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/