Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
9 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Remaja Bunuh dan Bakar Pacar karena Cemburu, Berhubungan Intim Sebelum Dicekik

Remaja Bunuh dan Bakar Pacar karena Cemburu, Berhubungan Intim Sebelum Dicekik
Ilustrasi jasad wanita. (dok)
Rabu, 18 September 2019 20:05 WIB
SUMBAWA - Aparat Satreskrim Polres Sumbawa menangkap AP (18) dan temannya, LH (17), karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Olive. Korban merupakan pacar AP.

Dikutip dari merdeka.com, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, AP nekat membunuh dan membakar jasad Olive lantaran cemburu. Olive diduga menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

Setelah ditangkap, kedua remaja itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Olive, berdasarkan bukti-bukti hasil penyelidikan.

''Jadi untuk tersangka pertama (AP), dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Untuk tersangka kedua (LH), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Faisal, seperti dIkutip dari Antara, Rabu (18/9).

Dijelaskan Faisal, bahwa Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada AP ini berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana yang disengaja. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang diterapkan penyidik untuk kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP tambahan yang disangkakan kepada AP ini mengatur tentang Pencurian. Karena usai mengeksekusi nyawa korban, AP merampas dan menjual barang berharganya, seperti handphone merek Vivo dan earphone.

''Jadi pasal 365-nya itu berkaitan dengan merampas barang korban dan dijual setelah melakukan pembunuhan terjadi,'' ujarnya.

Selanjutnya untuk Pasal 65 KUHP yang diterapkan dalam sangkaan pidana terhadap LH tersebut berkaitan dengan peran dia yang telah membantu AP melakukan tindak pidana pembunuhan.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa penanganan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa dengan penanganan splitsing (pemecahan berkas perkara).

''Jadi penanganannya splitsing, yang untuk anaknya (LH) dibedakan penanganannya,'' kata Faisal.

Rencananya, untuk penahanan LH yang diketahui masih berstatus pelajar SMA di bawah umur, akan dititipkan ke Kota Mataram, namun hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

''Karena kami di sini tidak ada penahanan untuk anak, nantinya kami pertimbangkan apakah akan dititipkan di Mataram. Jadi untuk keamanannya, sementara ini yang bersangkutan (LH) kita amankan di kantor,'' ucapnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Polres Sumbawa di lokasi penemuan jasad Olive.

Jasad Olive ditemukan kali pertamanya oleh warga di lahan kosong wilayah Kelapis, Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (13/9) siang, sekitar pukul 11.30 WITA.

Setelah jasadnya berhasil teridentifikasi, tim Satreskrim Polres Sumbawa melaksanakan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP dan LH, diamankan petugas pada Jumat (13/9) siang, sekitar pukul 14.30 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, AP adalah kekasih korban. Motif pembunuhan adalah cemburu karena mengetahui korban berpacaran dengan pria lain.

AP pada awalnya mengajak korban bertemu dan sempat melakukan hubungan intim di sebuah rumah kosong. Setelah berhubungan intim, menurut keterangan AP, dia bertengkar dengan korban. Karena emosi, AP kemudian mencekik leher korban hingga meninggal di tempat.

Tersangka AP yang panik kemudian menghubungi LH dan meminta bantuan untuk menghilangkan jasad korban. LH lalu mencari bahan bakar bensin dan sebuah karung untuk membawa jenazah korban.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua milik LH, keduanya berboncengan membawa jenazah korban dalam karung ke TKP dan membakarnya dengan bensin.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/