Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
9 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
9 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
7 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Dorong Industri Olahraga dan Wisata, FOBI Targetkan Juara Umum di Kejuaraan Barongsai Dunia 2024

Artis Mulan Jameela Akhirnya Ditetapkan KPU Sebagai Anggota DPR

Artis Mulan Jameela Akhirnya Ditetapkan KPU Sebagai Anggota DPR
Mulan Jameela. (merdeka.com)
Sabtu, 21 September 2019 17:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dikutip dari merdeka.com, penetapan artis Mulan Jameela sebagai anggota DPR periode 2019-2024 tertuang dalam Surat Keputusan KPU dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri JakartaSelatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Dalam putusan ini, calon AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jalankan Putusan Pengadilan

Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

''Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatann, dan putusan itu inkracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu,'' kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9).

Perihal dicoretnya nama Ervin dan Fahrul yang secara perolehan suara lebih banyak dari Mulan, Andre kembali menegaskan partainya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan pengadilan.

''Intinya kita melaksanakan perintah pengadilan yang sudah in kracht dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dan KPU sudah mengeluarkan surat ketetapan,'' tegas Andre.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata R. Wulansari atau Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra. Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.

''Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,'' kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung pada Senin, 26 Agustus lalu.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut. ''Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,'' kata Zulkifli. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/