Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
17 menit yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia

Desak Polisi Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono, Jurnalis Jalan Mundur di Bundaran HI

Desak Polisi Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono, Jurnalis Jalan Mundur di Bundaran HI
Para jurnalis melakukan aksi jalan mundur di Bundaran HI, Ahad (30/9). (liputan6.com)
Minggu, 29 September 2019 10:56 WIB
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad (30/9) pagi. Di tengah pengunjung Car Free Day (CFD), massa membentangkan spanduk bertuliskan ''Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis''.

Dikutip dari detik.com, dalam aksinya, massa juga mendesak polisi mencabut status tersangka terhadap jurnalis Dandhy Dwi Laksono.

Massa memulai aksinya dari depan pos polisi di depan Bundaran HI dan mengitari Tugu Selamat Datang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Aksi ini mengundang perhatian pengunjung CFD di kawasan Bundaran HI. Warga rela berhenti sejenak untuk membaca tulisan-tulisan yang ada di poster yang dibawa massa. Saat berjalan mundur, massa tidak melontarkan orasi apapun. Ada beberapa jurnalis yang memukul kentongan sebagai simbol 'tanda bahaya atau perhatian'.

Koordinator Aksi Jalan Mundur, Jackson Simanjuntak, mengatakan, aksi jalan mundur ini merupakan respons terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang semakin memburuk. Aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penangkapan Pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono.

''Pagi ini kita dari Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta khususnya, melakukan aksi solidaritas untuk menuntut atau mendesak polisi segera menghentikan kasus yang dialami oleh anggota AJI Jakarta Dandhy Dwi Laksono,'' kata Jackson Simanjuntak di lokasi.

Jackson menyampaikan, penangkapan Dandhy merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Menurutnya, hal ini juga akan mengancam orang-orang yang ingin menyuarakan kebenaran di muka publik.

''Terkait cara penangkapannya kita rasa itu sangat bertentangan, ya. Kita mencatat di sini Dandhy itu dijadikan tersangka itu dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan atas pasal 14 dan pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial twitter mengenai situasi Papua. Kita merasa bahwa ini merupakan ancaman kebebasan berekspresi. Ancaman terhadap kita untuk menyuarakan sebuah kebenaran,'' sambungnya.

Jackson mengatakan, AJI Jakarta akan meminta Komnas HAM dan Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap penyidik kepolisian terkait penangkapan Dandhy. Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivis, mahasiswa dan jurnalis.

''Penangkapan ini kita anggap juga sangat bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kita juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran HAM dan mal administrasi sehubungan dengan penangkapan Dandhy. Terakhir, kita mendesak Kapolri untuk menghentikan segera segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa dan juga pers,'' ucap Jackson.

Dandhy Dijemput Polisi

Dikutip dari liputan6.com, sebelumnya, jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap pada, Kamis 26 September 2019. sekira pukul 23.00 WIB, di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saat Dandhy Laksono baru tiba di kediamannya, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Dandhy akhirnya menjalani pemeriksaan atas tuduhan menyebar kebencian, di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama 4 jam.

Menurut keterangan Tim Penasihat Hukum, Feri Kusuma, pemeriksaan kliennya dimulai pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Selama berada di ruang penyidik, kata Feri, kliennya ditanyakan seputar cuitan di media sosial.

''Ada 14 pertanyaan. Semuanya soal cuitan Dandhy tentang Papua,'' ujar dia.***

Editor:hsan b
Sumber:detik.com dan liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77