Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
12 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
7 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Suami Punya WIL, Istri Balas Selingkuh, Selanjutnya Rencanakan Pembunuhan untuk Kuasai Harta

Suami Punya WIL, Istri Balas Selingkuh, Selanjutnya Rencanakan Pembunuhan untuk Kuasai Harta
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 04 Oktober 2019 07:10 WIB
JAKARTA - Aparat Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap korban berinisial VT.

Dikutip dari republika.co.id, poisi sudah menangkap YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33), yang diduga sebagai dalang percobaan pembunuhan tersebut. YL adalah istri VT, sedangkan BHS merupakan rekan bisnis korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini berawal dari kecemburuan YL terhadap VT yang diduga memiliki wanita idaman lain (WIL). YL yang sakit hati, membalas dengan berselingkuh juga.

''Karena sakit hati, menduga suaminya mempunyai wanita idaman lain, Saudari YL melakukan hal yang sama, dengan dia mempunyai pria idaman lain atas nama BHS,'' kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/10).

Keduanya menjadi dekat karena YL sering curhat kepada BHS soal masalah rumah tangganya. Hubungan yang makin erat antara keduanya menimbulkan motif lain, yakni menguasai harta VT dengan cara menghabisi nyawanya.

''Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, ada motif lain, yakni ingin menguasai harta dari keluarga tersebut,'' ujarnya.

Kemudian, BHS dan YL menyusun rencana untuk menghabisi nyawa VT. Mereka awalnya berencana menggunakan racun sianida untuk membunuh VT.

Menurut Budhi, rencana pembunuhan yang rencananya dilakukan pada Juni tersebut gagal karena YL yang berperan memberikan minuman beracun yang diracik BHS ke kepada VT malah ketakutan. YL dan BHS akhirnya mencari jalan lain untuk menghabisi VT, yaitu dengan menyewa pembunuh bayaran.

BHS kemudian mendapatkan dua orang yang berinisial BK dan HER yang diperintahkan sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa VT. Menurut rencana, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu. Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

Pada hari itu, BHS dan VT sedang melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, Kemudian BHS meminta izin keluar dari mobil dengan alasan mual. Saat BHS keluar dari mobil, kedua pembunuh bayaran yang telah membuntuti mobil itu menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menikam leher VT dengan pisau.

Karena melihat korban masih hidup, pembunuh ini mencoba menusuk perut korban. Namun, VT berhasil kabur dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP dan menuju rumah sakit terdekat.

''Kemudian dari rumah sakit melaporkan kepada kami dan kami langsung menindaklanjuti,'' kataBudhi.

Kemudian dalam waktu kurang dari 3x24 jam penyidik dari Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap BHS di Bali, lalu menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/