Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Ditahan Polisi

Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Ditahan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (int)
Selasa, 08 Oktober 2019 16:11 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan Fery.

Dikutip dari republika.co.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap Bernard Abdul Jabbar dan Fery dilakukan mulai hari ini, Selasa (8/10/2019).

''Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka (terhadap Bernard dan Fery) dan hari ini lakukan penahanan,'' kata Argo saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Argo mengungkapkan, penahanan keduanya akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan, Bernard saat itu berada di lokasi dan terbukti ikut mengintimidasi Ninoy. 

''Dia (Bernard) ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban,'' ungkap Argo. 

Selain Bernard dan Fery, polisi sebelumnya juga telah menahan 10 orang lainnya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, dan R. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Sebanyak 13 tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy. 

Meski demikian, Argo tidak merinci inisial ketiga tersangka yang merupakan perempuan tersebut. ''Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE,'' ujar Argo. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pendemo akibat terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu lantas merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, hingga menyalin data yang tersimpan dalam laptop Ninoy. Mereka pun menganiaya relawan Jokowi tersebut. 

Tidak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10). ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/