Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Ini Komentar Istrinya Terkait Wiranto di Facebook yang Sebabkan Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

Ini Komentar Istrinya Terkait Wiranto di Facebook yang Sebabkan Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan
Foto tangkapan layar dari akun Facebook milik istri Dandim Kendari yang beredar. (detik.com)
Jum'at, 11 Oktober 2019 23:09 WIB
JAKARTA - Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari gara-gara komentar istrinya diduga terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto, yang diunggah di Facebook.

Ditelusuri pada Jumat (11/10/2019), akun Facebook istri Kolonel HS yang bernama Irma Zulkifli Nasution, sudah tidak ditemukan. Namun foto tangkapan layarnya sudah beredar.

Dikutip dari detik.com, ada dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. Pada unggahan pertama tertulis ''Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang''.

Pada unggahan kedua, tertulis ''Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti''. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu.

KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Kolonel HS dan seorang anggota bernama Sersan Dua Z. Keduanya dihukum karena istri mereka dituduh mengunggah soal Wiranto di media sosial.

''Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,'' kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10)

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua inisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

''Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari,''" ujarnya.

''Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77