Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan

Aturan Baru PNS, Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan
Ilustrasi. (cnnindonesia)
Rabu, 16 Oktober 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Sistem kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) terbaru memungkinkan bawahan menilai kinerja dan perilaku atasannya.

Sistem penilaian baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Dikutip dari okezone.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan menjelaskan, bobot penilaian dalam aturan baru ini adalah 360 derajat.

''Bobot ada 360 derajat. Jadi menilainya tidak bagus ke atasnya saja. Tidak hanya kiri kanan saja karena bawahan kita juga akan menilai kita juga,'' ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya dengan sistem penilaian kinerja baru ini bisa lebih objektif. Karena semua pegawai dalam tim bisa ikut menilai kinerja perilakunya masing-masing

''Dalam penilaian perilaku kinerja sekarang dilakukan 360 derajat. Jadi yang menilai atasan rekan kita kiri kanan sama bawahan. Rekan kiri kanan ini secara objektif diminta menilai,'' katanya.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, hanya atasan saja yang bisa menilai kinerja dan perilaku bawahannya.

Artinya, bawahan hanya bersifat baik kepada atasannya saja. Namun perilaku kepada sesama pegawai yang memiliki strata yang sama seringkali diabaikan.

''Kalau dulu kan yang bawahan enggak dinilai yang rekanan. Kalau baik keatas kita selesai. Kalau sekarang kan kita ke kiri dan kekanannya kita harus baik mampu mengendalikan situasi teman teman dan bawahan juga harus nyaman,'' katanya.

Menurut pria yang kerap disapa Iwan, dengan adanya sistem penilaian kinerja ini diharapkan lingkungan kerja juga bisa kondusif dan menyenangkan. Sehingga kedepannya bisa berpengaruh pada kinerja secara keseluruhan instansi.

''Inilah paradigma seseorang ini harus bisa bekerjasama dan mempunyai bimbingan bawahannya,'' kata Iwan.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77