Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Menolak Diajak Berhubungan Intim di Lahan Kosong, Gadis Ini Nyaris Tewas Dianiaya Pacar

Menolak Diajak Berhubungan Intim di Lahan Kosong, Gadis Ini Nyaris Tewas Dianiaya Pacar
Ilustrasi. (int)
Sabtu, 19 Oktober 2019 09:16 WIB
JAKARTA - Seorang gadis berinisial WN (20), nyaris tewas karena dianiaya pacarnya, MA (20). Pelaku yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu, sudah ditangkap polisi.

Dikutip dari poskotanews.com, penganiayaan itu bermula ketika MA mengajak kekasihnya, WN, ke sebuah lahan kosong di kawasan Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Ahad (17/9/2019).

Di lahan kosong itu, MA mengajak WN melakukan hubungan intim. Ajakan itu ditolak WN, karena takut hamil di luar nikah. Penolakan WN membuat MA marah dan kalap. Ia memukuli wajah gadis itu dengan batu.

''Korban menolak (hubungan intim), sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban. Selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis, atas alis dan samping mata kiri,'' ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Beruntung, nyawa WN masih selamat. Ia pun langsung melaporkan tindakan pacarnya ke Polsek Cikupa.

Setelah satu bulan diburu, tim buser Polsek Cikupa akhirnya meringkus MA di tempat persembunyiannya di daerah Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019).

Saat proses penyelidikan, tutur Ngapip, pelaku diketahui sudah berhenti dari tempat kerjanya dan meninggalkan kontrakannya yang berada di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. ''Pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna pemeriksaan mendalam,'' jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan.

''Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,'' pungkas Kanit Reskrim.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77