Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
22 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
21 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
21 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
21 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles

Dituduh Sumbang Rp75 Ribu untuk Gagalkan Pelantikan Presiden, RA Terancam 20 Tahun Penjara

Dituduh Sumbang Rp75 Ribu untuk Gagalkan Pelantikan Presiden, RA Terancam 20 Tahun Penjara
Bola karet berisi mesiu yang diduga akan digunakan melakukan teror untuk menggagalkan pelantikan presiden. (bisnis.com)
Jum'at, 25 Oktober 2019 07:42 WIB
JAKARTA - Tim Gabungan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya menangkap RA (43) pada Rabu (23/10) dini hari. RA dituduh menyumbangkan Rp75 ribu kepada Samsul Huda (SH), tersangka teror untuk menggagalkan pelantikan presiden.

''Tersangka RA ini perannya ikut dalam grup WA dengan inisial F, setelah bergabung dia juga ikut menjadi penyandang dana atau memberikan uang Rp75 ribu,'' kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10), seperti dikutip dari republika.co.id.

RA diketahui bergabung di grup WhatsApp (WA) dengan nama F sebagai anggota pada September 2019. Ia ikut grup karena dimasukkan oleh tersangka SH.

Grup WA tersebut digunakan oleh SH dan kelompoknya untuk membuat katapel dengan amunisi peledak untuk menyerang Gedung DPR/DPD/MPR saat pelantikan presiden.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melacak keberadaan RA dan kemudian menurunkan Tim Gabungan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya untuk membekuk tersangka.

"RA ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 01.30 WIB di depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat," tutur Gede.

Polisi masih mendalami aliran dana kelompok tersebut. Polisi belum membeberkan jumlah dana yang berhasil dihimpun kelompok tersebut. ''Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa,'' katanya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/