Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
6 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Putrinya Minta Restu Menikah, Ayah Berikan Syarat Harus Bersedia Digauli, Begini Akibatnya

Putrinya Minta Restu Menikah, Ayah Berikan Syarat Harus Bersedia Digauli, Begini Akibatnya
Ilustrasi korban pencabulan
Kamis, 14 November 2019 17:59 WIB
MALANG - Aparat Polres Malang menangkap AJ (42), karena menggauli putrinya yang baru berusia 14 tahun, hingga sembilan kali.

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan keterangan yang diper pihak kepolisian, aksi bejat AJ terhadap putrinya bermula pada tahun 2018, setelah AJ keluar dari penjara. Ketika itu, anaknya menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan tunangannya.

Kesempatan itu dimanfaatkan AJ untuk berbuat tidak senonoh kepada anaknya.

AJ berjanji akan memberikan restu asalkan korban mau disetubuhi olehnya. Korban juga diancam jika tidak memenuhi keinginan pelaku.

''Korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka pada tahun 2018 di (salah satu penginapan) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban takut dan tidak berani melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, melalui keterangan tertulis kepada kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Korban juga disetubuhi di rumahnya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat istrinya tidak berada di rumah. 

Diketahui, AJ sudah berpisah dengan istrinya dan sudah menikah lagi sehingga korban tinggal bersama ayah dan ibu tiri.

Korban sudah sejak kecil ditinggal oleh ibu kandungnya. Saat AJ dipenjara, korban sempat tinggal bersama kakeknya.

Pada Kamis (31/10/2019), pelaku kembali menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Korban berusaha menolak. Namun, AJ tetap memaksa dan kembali mengancam untuk tidak merestui rencana pernikahannya.

''Di dalam losmen, korban menangis dan menolak untuk disetubuhi, tetapi tersangka marah dengan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam tidak akan menyetujui korban menikah dengan tunangannya,'' kata dia.

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.

Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.

Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.

Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/