Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
22 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Mendadak Punya Banyak Uang dan Kerap Traktir Teman, Siswi SMP Diamankan Polisi, Tenyata . . . .

Mendadak Punya Banyak Uang dan Kerap Traktir Teman, Siswi SMP Diamankan Polisi, Tenyata . . . .
Ilustrasi. (int)
Minggu, 24 November 2019 09:13 WIB
KUPANG - AA (14), siswi salah satu SMP di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan aparat kepolisian. AA diamankan bermula dari kecurigaan kerapnya gadis remaja tersebut menraktir teman-temannya.

Dikutip dari tribunnews.com, sejak 9 hingga 17 November 2019, AA berhasil mendapatkan uang Rp27.300.000. Namun rupanya uang tersebut bukan miliknya, melainkan milik kerabatnya, Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dilansir Pos Kupang,  AA diduga telah mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik Margaretha. Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban.

Menurut penuturan korban, pelaku bahkan diasuh dan disekolahkan oleh korban.

Ternyata, saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.

Sejak tanggal 9 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dari kartu ATM curiannya.

Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp27.300.000.

Dicurigai ibu kandung

Ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering menraktir rekan-rekannya.

Curiga dengan sang anak, Ibu pelaku kemudian menghubungi korban dan menanyakan terkait apakah ada kehilangan uang atau barang di rumah korban.

''Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang,'' ujar korban.

Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya. Korban terkejut saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT miliknya raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya. Namun, satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp2 juta dari rekening korban.

Diamankan Buser 

Aparat kepolisian dari Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH, MHum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan adanya laporan tersebut.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.

Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih di bawah umur maka polisi mengupayakan diversi. Pelaku juga harus didampingi oleh orangtua atau pihak Bapas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

''Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,'' kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77