Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan

Gadis 20 Tahun Kerasukan, Dipanggil Dukun untuk Mengobati, Eeee Malah Dicabuli

Gadis 20 Tahun Kerasukan, Dipanggil Dukun untuk Mengobati, Eeee Malah Dicabuli
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Rabu, 04 Desember 2019 19:01 WIB
LAMPUNG - Seorang gadis berusia 20 tahun berinisial B, warga Kampung Sinar, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang dukun.

Dikutip dari kompas.com, B dicabuli sang dukun saat dirinya sedang kerasukan pada 27 November 2019 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan aksi pencabulan sang dukun ke Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada 30 November 2019.

''Pelaku sudah kami tangkap pada Minggu, 1 Desember 2019, sekitar pukul 02.00 WIB,'' kata Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Rabu (4/12/2019).

Dari laporan korban, pencabulan itu berawal saat korban tak sadarkan diri karena mengalami kerasukan pada 27 November 2019, sekitar pukul 15.30 WIB.

Keluarga yang melihat korban mengalami kesurupan lalu memanggil pelaku yang bernama Jastar (67) alias Namin.

Pelaku sudah dikenal oleh warga setempat sebagai tabib dan dukun untuk hal-hal yang berbau mistis.

''Pelaku dipanggil untuk mengobati korban,'' kata Ali.

Dengan dalih hendak mengusir makhluk gaib yang bersemayam di tubuh korban, pelaku meminta agar dia ditinggal berdua bersama korban.

Saat itulah pencabulan terjadi. Pelaku mencium, meraba, hingga menyetubuhi korban yang sedang tidak sadarkan diri.

''Tiga hari setelah kejadian, korban yang sudah agak sehat melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek,'' kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Menurut Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77