Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Terlantarkan Bayinya Hingga Tewas, Santriwati Ditahan dan Terancam Dipenjara 15 Tahun

Terlantarkan Bayinya Hingga Tewas, Santriwati Ditahan dan Terancam Dipenjara 15 Tahun
Ilustrasi jasad bayi. (int)
Selasa, 31 Desember 2019 20:57 WIB
MAGETAN - AF (20), santriwati pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terancam dihukum 15 tahun penjara karena menelantarkan bayinya hingga tewas.

Dikutip dari kompas.com, bayi laki-laki itu ditemukan AS, teman AF, dalam ember berisi tumpukan baju kotor pada Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF sengaja menelantarkan bayinya hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya. AF melahirkan sendiri anaknya pada Jumat (20/12/2019).

Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur, ditemukan luka memar pada bagian hidung bayi.

''Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,'' katanya.

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi tengkurap dan ditutup oleh tumpukan baju kotor AF.

Bayi malang itu ditemukan oleh AS, rekan AF, saat hendak mencuci baju, Sabtu (21/12/2019) pagi. Ia melihat ada ember tumpukan baju kotor milik rekan satu pesantrennya, AF.

AS yang mengetahui AF sedang tak enak badan berniat mencucikan baju AF. Saat itu ia melihat beberapa baju AF berlumuran darah.

''Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia,'' tuturnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

AS melaporkan temuan bayi laki-laki itu pengurus pondok pesantren. pengurus pondok kemudian meneruskan laporan ke Polsek Plaosan.

Polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka.

''Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,'' ujarnya.

AF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/