Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Disangkanya Alquran, Hary Kurniawan Injak Buku Berbahasa Arab untuk Buktikan Cinta kepada Pacar

Disangkanya Alquran, Hary Kurniawan Injak Buku Berbahasa Arab untuk Buktikan Cinta kepada Pacar
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah saat konferensi pers. (kompas.com)
Rabu, 01 Januari 2020 09:40 WIB
GARUT - Hary Kurniawan, pria asal Garut, Jawa Barat, menginjak kitab Majmu Syarif Kamil yang berisi kumpulan doa untuk membuktikan cintanya kepada sang pacar. Hary menyangka kitab tersebut Alquran.

Hary kemudian ditangkap polisi setelah aksinya menginjak kitab berbahasa Arab itu viral di media sosial. Namun, setelah diperiksa, ternyata yang diinjak Hary adalah kitab Majmu Syarif Kamil.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah mengatakan, petugas mengamankan Hary setelah pengakuannya di media sosial yang dilengkapi dengan foto tengah menginjak buku bertuliskan huruf Arab.

''Alhamdulillah, pelaku kooperatif dan mau menyerahkan diri dan sudah kita amankan,'' ujar Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah kepada wartawan dalam pers rilis akhir tahun di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).

Dede mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Hary sengaja menginjak buku yang berisi kumpulan doa itu atas permintaan A, pacar Hary yang bekerja di Qatar sebagai TKW.

''Pelaku diminta bersumpah oleh A sambil menginjak Al-Quran untuk membuktikan pelaku akan menikahi A, dan pelaku tidak punya istri serta membuktikan akun Facebook atas nama Deni Suherman adalah bukan milik pelaku,'' ujar Dede.

Hary kemudian mengirim foto saat mengucapkan janji sambil menginjak buku tersebut kepada A pada April lalu.

Foto-foto tersebut dikirim oleh Hary melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Namun, belakangan pada 25 Desember 2019, foto-foto pelaku diunggah ke media sosial Facebook lewat akun ''merana hati merana'' yang dimiliki oleh A.

Foto-foto disertai dengan tulisan ''Ngaran Aing Hary Kurniawan dari Garut Komandan Bobs. Aing Cicing di BC Buah Batu..Aing Kafir tah Quran ku aing di cingcak Sok tangkap aing'' (Nama saya Hary Kurniawan dari Garut komandan Bobs. Saya tinggal di BC Buah Batu..Saya kafir nih Quran oleh saya diinjak silahkan tangkap saya).

Unggahan tersebut pun langsung mendapat respons dari masyarakat hingga akhirnya jajaran Satreskrim Polres Garut mendeteksi keberadaan pelaku.

Pelaku akan dijerat pasal 117 ayat 2 KUHP tentang penghinaan benda-benda keperluan ibadah dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara dan juga pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Polisi menyita barang bukti di antaranya, kitab Majmu Syarif Kamil yang diinjak pelaku, satu buah kursi yang diduduki pelaku saat menginjak kitab, karpet yang menjadi alas lantai hingga ponsel dan satu foto tangkapan layar.

Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam konferensi pers mengatakan, aparat kepolisian bekerja cepat dan cermat dalam penanganan kasus ini.

''Sebelumnya saya juga menyangka yang diinjak pelaku adalah Al-Quran, tapi ternyata bukan. Kita apresiasi kerja cepat aparat Polres Garut hingga masalah ini jadi terang benderang,'' ujar dia.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir menyampaikan, kerja cepat aparat kepolisian mengungkap kasus ini harus diapresiasi.

Karena, setelah pemeriksaan lebih dalam, faktanya tidak seperti yang ada dalam media sosial.

''Kita juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku,'' kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77