Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
18 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
17 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
17 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang

Tagih Utang Rp70 Juta yang Bertahun-tahun Tak Dibayar, Febi Amelia Malah Diadili di PN Medan

Tagih Utang Rp70 Juta yang Bertahun-tahun Tak Dibayar, Febi Amelia Malah Diadili di PN Medan
Febi Nur Amelia menjalani persidangan di PN Medan. (merdeka.com)
Selasa, 07 Januari 2020 19:51 WIB
MEDAN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Febi Nur Amelia (29). Warga Kompleks Menteng Indah ini jadi terdakwa gara-gara menagih utang Rp70 juta yang sudah bertahun-tahun tak dibayar peminjamnya.

Dikutip dari merdeka.com, Febi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menagih utang melalui Instagram.

Febi Nur Amelia duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1). Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

''Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Randi memaparkan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2) sekitar pukul 21.00 Wib. Saksi, Fitriani Manurung, yang tengah berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun feby25052 milik terdakwa Febi.

Dalam Instastory-nya, Febi menulis:

''SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.''

Postingan Febi itu dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Febi membuat postingan Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.

Meminjam Rp70 Juta

Sebelumnya sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa. ''Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung,'' jelas Randy.

Pada 12 Desember 2016, Febi yang merasa sebagai teman dekat Fitriani langsung mentransfer uang sejumlah Rp 70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke Rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp 50 juta dan tahap dua Rp 20 juta.

Pada 2017, Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung. Namun Fitriani memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa dia belum bisa membayarnya. Tidak lama kemudian, Fitriani langsung memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.

Tahun berganti, pada 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan (Direct Massage) melalui akun Instragram secara pribadi. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.

''Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,'' jelas Randy.

Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh, menyatakan postingan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Saksi ahli bahasa Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Febi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan penyampaian atau keberatan atas dakwaan akan berlangsung pekan depan.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan. Namun seusai persidangan dia menolak untuk diwawancarai.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/