Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Pacarnya dan Rampas Motor, Siswa SMA Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Bunuh Begal yang Hendak Perkosa Pacarnya dan Rampas Motor, Siswa SMA Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Ilustrasi aksi begal. (lp6c)
Rabu, 15 Januari 2020 08:14 WIB
MALANG - Seorang siswa SMA negeri di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA, terancam dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Begal yang hendak memerkosa pacarnya dan merampas sepeda motor.

Dikutip dari okezone.com, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pertengahan September 2019 lalu. Begal yang dibunuh ZA bernama Misnan, warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (14/1/2020). Mengenakan seragam putih abu-abu, ZA hadir didampingi lima orang kuasa hukumnya di ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen. Sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku masih di bawah umur.

Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

''Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,'' tuturnya.

Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan jika kliennya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

''Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya,'' tambahnya.

Pihaknya menambahkan jika pisau yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya, ditolak oleh kliennya lantaran pisau itu dibawa sebagai bahan pembuatan keterampilan di sekolah.

''Kalau masalah pisau itu sudah ada keterangan resmi dari pihak guru. Sudah dijelaskan juga kalau memang pisau itu membuat ketrampilan di sekolah. Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan,'' terangnya.

Bunuh Begal

Diberitakan sebelumnya, pada Ahad malam, 9 September 2019, ZA bersama pacarnya dihadang kawanan begaldi kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memerkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya melarikan diri melihat rekannya terkapar.

Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkannya menjadi tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar, dia tidak ditahan.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/