Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Siswa SMK Pembunuh Begal Divonis Hukuman Pembinaan 1 Tahun

Siswa SMK Pembunuh Begal Divonis Hukuman Pembinaan 1 Tahun
ZA saat menghadiri persidangan di PN Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (detik.com)
Kamis, 23 Januari 2020 13:41 WIB
MALANG - ZA, siswa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terdakwa pembunuh begal divonis hukuman pembinaan selama satu tahun.

''Menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,'' kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary, dalam sidang putusan di Ruang Tirta Anak PN Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020), seperti dikutip dari republika.co.id.

Hakim menyatakan remaja berusia 17 tahun itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian. Sehingga, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

''Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun,'' ujar Nuny.

Nuny menambahkan, selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun tersebut, ZA juga akan diberikan pendampingan dan pembimbingan. ''Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan,'' ucap Nuny.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Anak mendakwa ZA yang berusia 17 tahun dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.

Namun, dalam pembuktiannya ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara pasal lain yang disangkakan jaksa tidak terbukti.

Kasus yang menjerat ZA tersebut bermula dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Pada malam kejadian itu, ZA yang sedang bersama temannya berinisal VN, dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal yakni Misnan dan Ali Wava. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77