Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
21 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
21 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
21 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
21 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini

Dinyatakan Hakim Bersalah Melakukan Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid di Sentul Divonis Bebas

Dinyatakan Hakim Bersalah Melakukan Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid di Sentul Divonis Bebas
Seorang wanita pembawa anjing ke dalam Masjid Masjid Al Munawaroh Sentul, bertengkar dengan jamaah masjid pada 26 Juni 2019 lalu. (dream.co.id)
Kamis, 06 Februari 2020 20:38 WIB
BOGOR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jaw Barat, Rabu (5/2/2020), menjatuhkan vonis bebas terhadap SM (52 tahun), terdakwa penistaan agama.

Dikutip dari tirto.id, SM didakwa melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (30/6/2019).

Dalam amar putusanya hakim menyatakan SM dinyatakan bersalah karena tindakannya tergolong penistaan agama. Namun, berdasarkan kondisi SM yang mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat, sehingga divonis bebas. 

Putusan hakim juga menyebut, barang bukti milik terdakwa dikembalikan berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakan pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.

Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan peristiwa pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing ke dalam masjid dengan jamaah Masjid Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, pada Ahad (30/6/2019).

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membawa anjing berbulu hitam ketika masuk ke ruang utama masjid.

''Suami gue mau dikawinin di sini,'' sebutnya di dalam masjid, tanpa melepaskan alas kaki.

Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet Masjid, dan berupaya merekam beberapa jamaah yang mencoba mengusirnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id
Kategori:Ragam
wwwwww