Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Dijanjikan Ponsel dan Bedak, Bocah 11 Tahun Diperkosa Tetangganya 11 Kali

Dijanjikan Ponsel dan Bedak, Bocah 11 Tahun Diperkosa Tetangganya 11 Kali
Ilustrasi korban pemerkosaan. (int)
Minggu, 09 Februari 2020 08:39 WIB
KAPUAS HULU - Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi korban pemerkosaan tetangganya, AP (40).

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, polisi menangkap AP di rumahnya, Jumat (7/2/2020), setelah mendapatkan laporan dari paman korban.

''Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar, lalu tersangka kita bawa,'' kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020) malam.

Donny menjelaskan, perlakuan bejat tersangka sudah dilakukan setidaknya sejak 1 tahun terakhir, sebanyak 11 kali.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada 31 Desember 2019, pukul 19.00 WIB.

Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka AP kerap berjanji untuk membelikan korban ponsel, bedak dan sandal.

Namun sampai saat ini, barang-barang yang dijanjikan itu tak pernah diberikan tersangka.

Selain berjanji membelikan sejumlah barang, tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.

Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.

Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.

Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

''Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara,'' ucap Donny.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/