Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
7 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

RUU Cilaka Hapus Upah Minimum Kabupaten/Kota

RUU Cilaka Hapus Upah Minimum Kabupaten/Kota
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan draf omnibus law RUU Cilaka kepada Ketua DPR Puan Maharani. (republika.co.id)
Senin, 17 Februari 2020 07:09 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang belakangan diubah pemerintah namanya menjadi RUU Cipta Kerja, dinilai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat merugikan kaum buruh.

Dikutip dari republika.co.id, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, RUU Cilaka menghapus upah minimum kabupaten dan kota serta menggunakan upah minimun provinsi. Padahal, seluruh daerah, kecuali DKI Jakarta dan Yogyakarta, mengacu kepada upah minimum kabupaten/kota. Upah minimun provinsi tidak dipakai dan angka acuannya juga jauh lebih kecil.

Sebagai contoh di wilayah Jawa Barat, jelas Said, upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,4 juta per bulan dan di Karawang Rp 4,5 juta per bulan. Namun, upah minimum Provinsi Jawa Barat hanya Rp 1,8 juta per bulan.

''Apakah ini mau diturunkan dari Rp 4,5 juta jadi Rp 1,8 juta,'' kata Said dalam Konferensi Pers di Jakarta, Ahad (16/2).

Lebih lanjut, RUU Cipta Kerja juga mengenal istilah upah per satuan waktu atau upah per jam. Dibayarnya pekerja berdasarkan jam kerja maka secara nyata menghilangkan upah minimum per bulan yang selama ini digunakan.

KSPI kemudian menyoroti hilangnya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai upah minimum.

''Kami sudah teliti, antarpasal tentang upah kalau disinkronkan sama saja dengan menghapus upah minimum. Kalau tidak jeli, akan menganggap masih ada, padahal tidak. Konseptornya sangat pandai memecah-mecah pasal upah minimum,'' ujar dia.

Said menambahkan, kenaikan upah juga hanya akan diatur berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Berbeda dengan saat ini yang memformulasikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pertumbuhan ekonomi, kata Said, dihitung tanpa melihat inflasi sehingga akan kurang mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.

Belum lagi, soal nasib pekerja outsorcing dan karyawan kontrak yang bisa dikontrak seumur hidup. Perusahaan, lanjut Said, tentu akan lebih memilih outsorcing atau kontrak ketimbang mengangkat karyawan tetap demi mengurangi biaya pekerja.

Selain soal upah minimum yang disebut hilang, KSPI juga menggarisbawahi delapan persoalan lain dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya potensi hilangnya pesangon, penggunaan outsorcing yang bebas untuk semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas, dan penggunaan karyawan kontrak yang tak terbatas.

Selanjutnya, KSPI menilai RUU Cipta Kerja memuat jam kerja menjadi eksploitatif, potensi penggunaan buruh kasar asing yang bebas, PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, serta sanksi-sanksi pidana bagi perusahaan yang dihilangkan. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/