Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026

Mantan Ketua MK: Syariat di Aceh Bisa Tolok Ukur Hukum Islam Indonesia

Mantan Ketua MK: Syariat di Aceh Bisa Tolok Ukur Hukum Islam Indonesia
Hamdan Zoelva
Sabtu, 18 Juni 2016 22:36 WIB
DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva melihat, Syariat Islam di Aceh dapat menjadi tolok ukur penerapan hukum Islam secara nasional. Karena pada dasarnya, hukum-hukum Islam sangat baik sebagaimana pemikiran almarhum Rifyal Ka'bah yang tertuang dalam buku "Penegakan Syariat Islam di Indonesia".

"Betul (Syariah Islam di Aceh,red) menjadi contoh, bagaimana secara pelan-pelan qanunisasi syariah menjadi hukum yang berlaku oleh pemerintah di suatu negara tertentu. Secara pelan-pelan, proses qanunisasi atau proses mentransfer nilai-nilai syariah ke dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan, Sabtu (18/6).

Hamdan mengemukakan pendapatnya, karena melihat proses qanunisasi yang terjadi di Indonesia pada hakikatnya sudah cukup jauh. Terlihat dengan adanya undang-undang jaminan halal, zakat, haji, perbankan yang mengakomodasi bank syariah, asuransi, surat berharga syariah dan lain sebagainya.

"Proses ini ‎akan terus berjalan dan Aceh menjadi bagian penting dalam perkembangan proses islamisasi hukum sebagaimana yang dicita-citakan almarhum dalam bukunya," ujar Hamdan.

Meski begitu Hamdan mengakui penerapan Syariah Islam di Aceh, tidak mungkin seratus persen diadopsi untuk dilaksanakan secara nasional. Ada beberapa perbedaan yang cukup mendasar.

"Bahwa apa yang terjadi di Aceh, perbedaanya mengenai jinayahnya (pidananya) bisa langsung diterapkan, walaupun tak seluruhnya, hanya pada aspek-aspek tertentu. Nah secara nasional, aspek pidana Islam itu bisa diambil saripatinya," ujar Hamdan.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwww