Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
21 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
2
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
21 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
20 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini

Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis Ini Baru Bercerita Setelah Berusia 22 Tahun

Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis Ini Baru Bercerita Setelah Berusia 22 Tahun
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 26 November 2018 10:32 WIB
***S (48), warga Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, ditangkap aparat Polsek Purwosari, karena diduga mencabuli anak tirinya selama delapan tahun.

Dikutip dari grid.id yang melansir kompas.com, ibu korban melapor kepada kepolisian setelah mendengar cerita dari sanak saudaranya tentang aksi bejat yang dilakukan S selama ini.

Korban yang kini berusia 22 tahun bercerita kepada sepupunya tentang aksi bejat pelaku kepada dirinya. Lalu sepupunya langsung menceritakan kepada Wae, ibu korban.

Selama ini korban mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam akan membakar rumah orangtuanya bila aksi cabulnya diceritakan korban.

Pelaku juga mengancam akan menyakiti keluarganya jika bercerita tentang perbuatan bejatnya tersebut.

''Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,'' kata Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mengamankan pelaku pada Sabtu (24/11/2018) dini hari.

Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 8 tahun yang lalu atau saat korban masih duduk di bangku SMP.

Jadi korban sudah merasakan penderitaan akibat pencabulan yang dilakukan oleh S sejak duduk di bangku SMP.

Hingga saat ini pihak kepolisian maish memeriksa tersangka lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwww