Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
15 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
4 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Setelah Dicabuli Berkali-kali, Gadis 16 Tahun di Purwakarta Dijadikan Ayah Tirinya Istri Siri dan Tinggal bersama Ibunya

Setelah Dicabuli Berkali-kali, Gadis 16 Tahun di Purwakarta Dijadikan Ayah Tirinya Istri Siri dan Tinggal bersama Ibunya
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Jum'at, 05 April 2019 15:01 WIB
PURWAKARTA - AS, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, menjadi korban pencabulan ayah tirinya, WS, sejak Agustus 2018 lalu.

Setelah berkali-kali mencabuli AS, WS kemudian menjadikan anak tirinya itu istri siri dan tinggal satu rumah dengan ibu kandungnya (istri WS).

Dikutip dari liputan6.com, aparat Kepolisian Resor Purwakarta telah meringkus WS untuk diproses secara hukum. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat ayah tiri itu ke polisi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dari pengakuan pelaku, aksi bejat terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan berulangkali. WS mencabuli AS saat ibu AS pergi bekerja. WS selalu mengancam korban saat melampiaskan nafsunya. 

''Di bawah ancaman akan dibunuh. Tidak boleh buka suara kepada siapapun,'' kata Mattius, Kamis (4/4/2019) di Mapolres Purwakarta.

Selain melakukan persetubuhan secara paksa, pelaku juga menikah korban secara siri, hingga kemudian leluasa melakukan aksi bejatnya.

''Ya, juga dijadikan istri sirinya,'' ungkap Mattius.

WS juga mengancam akan membunuh istrinya bila memberitahukan kepada orang lain.

Saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak dan anak tiri tersebut.

''Peristiwa sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu,'' katanya.

Mattius menyebut, Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang WS menyatukan anak tiri yang sudah menjadi istri mudanya itu dengan ibu kandungnya AS dalam satu rumah.

''Memang dari pengakuan pelapor itu, ibu kandung yang berinisial ML, bahwa dia pun takut untuk melaporkan karena diancam oleh pelaku. Memang pelaku mengaku sudah ada hati terhadap anak tirinya ini sejak lama,'' katanya.

Akibat perbuatan itu, WS terancam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara,'' ujarya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/