Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
21 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
2
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
21 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
20 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Sabtu, 07 Desember 2019 18:49 WIB
LAMPUNG - Aparat Polres Lampung Tengah menangkare pria berinisial SM (67), karena memerkosa putri tirinya yang masih remaja.

Dikutip dari kompas.com, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu di rumahnya Kampung Harapan Rejo, Lampung Tengah, pada Kamis (23/11/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pemerkosaan terhadap korban dilakukan SM saat istrinya (ibu kandung korban) pergi ke Mesuji untuk menghadiri pengajian.

''Pelaku mendatangi korban di kamar dan mengancam akan menyiksa ibu korban jika menolak ajakan hubungan badan. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak berteriak,'' kata Yuda, Sabtu (7/12/2019)

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/1564 -B/ XII/2019/POLDA LPG/RES LT, tanggal 04 Desember 2019.

''Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian,'' kata Yuda.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI Nomor 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompos.com
Kategori:Ragam
wwwwww