Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Meliput Demo di Sekitar Gedung DPR

Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Meliput Demo di Sekitar Gedung DPR
Seorang jurnalis memegang karton bertuliskan ''WARTAWAN BUKAN MUSUH POLISI'' saat berunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (25/9/2019). (republika.co.id)
Kamis, 26 September 2019 14:28 WIB
JAKARTA - Selain melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan siswa yang melakukan aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR Selasa (24/9) dan Rabu (25/9), aparat kepolisian juga melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis, termasuk jurnalis perempuan, yang meliput demo tersebut.

Dikutip dari republika.co.id, pada Rabu (25/9) malam, sejumlah jurnalis sempat merekam kegiatan penangkapan seorang pendemo saat terjadi bentrok dengan aparat di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di sekitar Resto Pulau Dua, sisi tenggara pagar utama kompleks parlemen. Para jurnalis juga merekam tindakan represif aparat yang memukuli dan menendang secara ramai-ramai pria yang ditangkap.

Namun, sejumlah jurnalis, termasuk jurnalis Republika.co.id dipaksa menghapus hasil dokumentasinya. Ketika dijelaskan soal UU Pers, aparat tak mau mendengar. ''Kami juga lelah,'' ujar personel kepolisian tersebut. 

Di tempat yang sama, reporter Narasi TV, Vany Fitria juga mengalami kekerasan fisik oleh aparat Brimob. Tidak hanya diintimidasi, telepon selulernya pun dirampas. Peristiwa terjadi saat Vany mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua sedang berusaha menghalau massa aksi yang berada di sekitar fly-over Bendungan Hilir.

Seorang anggota Brimob mendekati Vany dan memintanya untuk tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, dari arah belakang, seorang anggota Brimob yang lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang. Saat berusaha berdiri dengan stabil kembali, anggota Brimob yang memukul dengan tameng itu mengambil telepon seluler Vany dan kemudian membantingnya ke trotoar. 

Anggota Brimob yang sama kemudian mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali. Namun, anggota Brimob yang lain datang mengambil telepon seluler tersebut dan memasukannya ke dalam sakunya sendiri.

Vany sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan. Namun ,mereka bukan hanya tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif. Vany sudah menawarkan diri untuk menghapus footage asalkan telepon seluler miliknya dikembalikan, namun permintaan itu diabaikan.

Sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00, wartawan Narasi TV yang lain, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa aparat kepolisian (tepatnya dari Krimum Polda Metro Jaya) untuk memformat ulang telepon selulernya karena merekam adegan kepolisian mengeroyok seorang pelaku aksi yang. Harfin menolak permintaan memformat ulang, dan akhirnya hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja.

Pemimpin Redaksi Narasi Zen RS menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

''Meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers,'' ujar Zen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).

Berdasarkan data AJI Jakarta, reporter Kompas Nibras Nada Nailufar mengalami intimidasi saat merekam polisi melakukan kekerasan terhadap seseorang di kawasan Jakarta Convention Center, Selasa (24/9) malam. Polisi juga sempat meminta Nibras untuk menghapus rekaman video kekerasan tersebut.

Polisi juga melakukan kekerasan terhadap jurnalis IDN Times Vanny El Rahman. Ia dipukul dan diminta menghapus video rekamannya tentang kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta.

Selain itu, polisi juga menganiaya jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto. Tri dikeroyok, dipukul dan ditendang oleh aparat dari kesatuan Brimob Polri. Meski Kurnia telah menunjukkan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan sedang melakukan liputan, pelaku kekerasan tidak menghiraukan dan tetap melakukan penganiayaan. Polisi juga merampas HP Kurnia dan menghapus video yang terakhir kali direkamnya. Video itu berisi rekaman polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

Kekerasan juga dilakukan massa aksi terhadap reporter Metro TV Febrian Ahmad. Massa memukuli kaca Mobil Metro TV menggunakan bambu dan melempari badan mobil dengan batu. Akibat kekerasan ini, kaca mobil Metro TV bagian depan dan belakang, serta kaca jendela pecah semua.

Kekerasan yang dilakukan polisi dan massa merupakan tindakan pidana sebagaimana dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

Menyikapi kekerasan terhadap jurnalis tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi. 

''Terlebih kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis,'' kata Sasmito Madrim, Juru Bicara Komite Keselamatan Jurnalis.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/