Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
20 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
21 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
21 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
20 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
20 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
‎Sampah Jakarta Berkurang 500 Ton per Hari, DKI-Bekasi Perkuat Kerja Sama Bantargebang
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎Sampah Jakarta Berkurang 500 Ton per Hari, DKI-Bekasi Perkuat Kerja Sama Bantargebang

Mantan Presiden Pakistan Divonis Hukuman Mati, Ini Kesalahannya

Mantan Presiden Pakistan Divonis Hukuman Mati, Ini Kesalahannya
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf.
Selasa, 17 Desember 2019 19:03 WIB
ISLAMABAD - Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf, pada Selasa.

Dikutip dari republika.co.id, menurut seorang pejabat tinggi, Pervez Musharraf dituduh telah melakukan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi.

''Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan,'' kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan. Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pada 2013 Musharraf ditetapkan sebagai tahanan kota setelah memberi jaminan senilai 9.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp106,5 juta. ''Penjara Musharraf akan segera dirilis (dibebaskan dari penjara) sementara. Sekarang tahanannya berada di rumah,'' kata Pengacara Ahmed Raza Kasuri, seperti dikutip Reuters dan dilansir ABC News, Kamis (10/10).

Mantan presiden sembilan tahun itu disasar dengan banyak sangkaan perbuatan pidana. Diantaranya, pembunuhan rival politik terberatnya pada 2007 silam, Benazir Bhutto.

Tewasnya Bhutto menjadi petaka karier politik laki-laki kelahiran 1943 ini. Bekas panglima jenderal ini pun dituduh dengan pembunuhan terhadap pejuang di Balochistan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww