Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026

Mengaku Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto dan Fanni Ternyata Bukan Suami Istri

Mengaku Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto dan Fanni Ternyata Bukan Suami Istri
Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santoso dan Ratu Fanni Aminadia. (sindonews)
Rabu, 15 Januari 2020 20:57 WIB
SEMARANG - Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mendirikan kerajaan palsu Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ternyata bukan pasangan suami istri.

''Tersangka Toto ini KTP di Ancol, Jakarta Utara. Yang diakui sebagai permaisuri itu bukan istrinya, itu kawan wanita yang tinggal di Jakarta Selatan,'' kata Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel kepada awak media, Rabu (15/1/2020).

Meski telah mendirikan keraton, mereka tak tinggal di istana barunya. Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, pemilihan lokasi keraton itu atas wangsit atau petunjuk yang diterima Toto sebagai sang raja.

''Kosnya di Yogyakarta. Untuk kerajaan atau keratonnya menurut wangsit (berada) di Purworejo,'' tutur Rycko.

Selama mengklaim menjadi raja, Toto biasa dipanggil Sinuhun dengan gelar Rangkai Mataram Agung. Sang permaisuri Fanni, biasa dipanggil Kanjeng Ratu dengan gelar Dyah Gitarja.

''Karena kemarin sulit untuk kita klarifikasi, akhirnya kemarin tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto melakukan penangkapan di daerah Wates Kulonprogo Yogyakarta,'' ucapnya.

Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa, 14 Januari, sekira pukul 16.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwww