Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
20 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
16 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno

Mabes Polri Dalami Motif Pemilik Akun @ypaonganan Sebarkan Konten Porno
Ilustrasi prostitusi online. (liputan6.com)
Jum'at, 18 Desember 2015 05:51 WIB

JAKARTA - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami motif pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan (45) yang menyebarkan konten berisi pornografi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) menyebutkan, polisi masih mendalami apa motif pemilik aku ini.

Agus menduga, konten pornografi yang berada di akun twitternya merupakan ungkapan perasaan pelaku terhadap orang lain. “Atau terkait politik, masih belum tahu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaku dibekuk di Jalan Rambutan, Jakarta Selatan pada Kamis pagi (17/12/2015). Dia ditangkap atas dugaan penyebaran konten pornografi. Penangkapan ini mendapatkan izin pengadilan dan kini statusnya menjadi tersangka.

YP terbukti menyebarluaskan konten pornografi melalui akun twitter @ypaonganan, berupa tulisan yang secara eksplisit. Tulisan itu memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:Ragam
wwwwww