Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
22 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
17 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
19 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
15 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang

Pemilik Akun @ypaonganan yang juga Penyebar Foto Nikita Mirzani dan Jokowi, Ditahan

Pemilik Akun @ypaonganan yang juga Penyebar Foto Nikita Mirzani dan Jokowi, Ditahan
Akun @ypaonganan
Minggu, 20 Desember 2015 06:09 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik akun twitter @ypaonganan akhirnya ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pemilik akun beranama Yulius Paonganan (YP) alias Ongen menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi dan juga diduga diduga menghina presiden Jokowi melalui akun Twitter-nya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Jumat (18/12/2015) mengakui YP ditahan. “Betul yang bersangkutan ditahan,” ujarnya.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menjelaskan alasan penahanan Ongen, karena dikawatirkan menghilangkan barang bukti, sebab baru sebagaian barang bukt yang ditemukan penyidik. “Ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Diketahui bahwa Ongen dituduh mencemarkan nama baik dan menyebarkan konten porno dengan mengunggah photo Presiden Jokowi bersama artis panas Nikita Mirzani dengan menggunakan hashtag #PapaMintaPaha dan #PapaDoyanLonte.

Onen ditangkap Kamis pagi pukul 06.00 WIB di kediamannya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen diduga melanggar Undang-undang nomer 44 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 1 tentang pornografi dan Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Suaramerdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwww