Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026

Warga India Marah, Pelaku Pemerkosaan Massa Dibebaskan Pengadilan

Warga India Marah, Pelaku Pemerkosaan Massa Dibebaskan Pengadilan
Demo menolak pembebasan pelaku perkosaan massal di India. (Amnesty International)
Senin, 21 Desember 2015 16:58 WIB
NEW DELHI - Aksi demo yang dilakukan ratusan orang berdemonstrasi di ibukota India New Delhi hari Minggu (20/12/2015) menjadi perhatian dunia. Pasalnya demo tersebut menentang pembebasan pemerkosa termuda dalam kasus pemerkosaan massal pada Desember 2012 terhadap seorang perempuan. Demo ini juga mendorong diadakannya perubahan atas UU tentang kejahatan perkosaan di India.

Di antara para demonstran tampak kedua orang tua korban yang telah diperkosa dan dipukuli oleh enam laki-laki di atas sebuah bis. Polisi mengatakan pemerkosa termuda, yang ketika melakukan kejahatan itu baru berusia 17 tahun, adalah pemerkosa yang paling brutal, yang memukuli korban dengan batangan besi sebelum menyerangnya secara seksual.

Setelah sidang pengadilan yang dilakukan secara tertutup untuk melindungi identitas pemerkosa termuda ini, remaja itu dijatuhi dijatuhi hukuman maksimum tiga tahun penjara. Empat pemerkosa lainnya dijatuhi hukuman mati. Sementara pemerkosa kelima gantung diri di dalam penjara.

Polisi mengatakan terhukum yang kini berusia 20 tahun itu telah diserahterimakan kepada sebuah organisasi derma.

Pengadilan Tinggi New Delhi sebelumnya telah membatalkan permohonan banding atas pembebasannya. Mahkamah Agung akan menyampaikan putusan atas petisi menentang pembebasannya pada hari Senin (21/12).

Kedua orang tua korban mengatakan mereka sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi New Delhi.

Kebiadaban serangan di jantung kota New Delhi itu telah mengagetkan negara berpenduduk 1,2 milyar orang di mana kejahatan seksual merajalela. Demonstrasi menuntut UU yang lebih tegas terhadap pelaku perkosaan dan serangan seksual berlangsung selama beberapa bulan pasca kematian korban perkosaan massal tahun 2012. UU baru untuk menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seks diberlakukan tahun 2013.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi telah mendorong perubahan UU kenalan remaja dan mengurangi usia seseorang dianggap memasuki usia dewasa dari 18 tahun menjadi 16 tahun.

Menurut laporan Biro Pencatatan Kejahatan Nasional India, pada tahun 2014 saja terjadi 337.992 laporan kekerasan terhadap perempuan, yang mencakup perkosaan, pelecehan, penculikan dan kekerasan oleh suami, atau naik 9% dibanding tahun 2013. (***)

Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Voaindonesia.com
Kategori:Ragam
wwwwww