Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
48 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan

Galian C Banyak Tanpa Izin, Pemkab Pesisir Selatan Segera Tertibkan Tambang Liar

Galian C Banyak Tanpa Izin, Pemkab Pesisir Selatan Segera Tertibkan Tambang Liar
Ilustrasi penambangan liar. (ist)
Minggu, 24 Januari 2016 06:34 WIB
Penulis: Calva

PAINAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, segera menertibkan aktivitas penambangan pasir dan galian C yang tidak memiliki izin di daerah itu. Kepala Dinas Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral (Dishut-ESDM) setempat, Mazwar Dedi di Painan, menyampaikan, penindakan seiring banyaknya laporan masyarakat soal tambang pasir dan galian C tanpa izin.

Bahkan pemerintah daerah siap melakukan razia dan penertiban bersama tim gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dinas ESDM. Dengan catatan tim gabungan harus mendapatkan rekomendasi penertiban dari Dinas ESDM Provinsi.

"Dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penertiban dan izin kegiatan penambangan merupakan kewenangan pemerintahan provinsi," tegasnya dilansir dari laman resmi Pemkab. Pessel, Minggu (24/1/2016).

Data Dishut-ESDM Pesisir Selatan, hingga kini masih banyak kegiatan penambangan pasir dan galian C tanpa izin di daerah. Bahkan, beberapa di antaranya menggunakan peralatan canggih seperti mesin Dompeng.

Kegiatan itu dipastikan dapat merusak sungai dan lingkungan sekitar seperti banjir dan penyusutan air sungai dengan cepat. Hal itu tentunya dapat mengganggu ekosistem sungai serta ketertiban bagi masyarakat umum lainnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, sebagian kegiatan penambangan pasir di daerah nyaris mendekati jembatan. Hal itu dikhawatirkan dapat merusak ketahanan jembatan dan berdampak bagi keselamatan pengguna jembatan.

Padahal, dalam Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral Batubara dan Panas Bumi menegaskan radius 500 meter dari tiang jembatan dilarang melakukan kegiatan penambangan pasir. (***)

Sumber:Pesisirselatankab.go.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77