Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026

Otak Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Yuyun Dituntut Hukuman Mati

Otak Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Yuyun Dituntut Hukuman Mati
Warga menandatangani kain putih yang bertuliskan Pray For YY yang menjadi korban pemerkosaan di Bengkulu dalam acara Car Free Day di Solo, Jawa Tengah, 8 Mei 2016. (tempo.co)
Kamis, 08 September 2016 18:09 WIB
BENGKULU - Otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Zainal, dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kamis, 8 September 2016.Empat pelaku lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Zainal bertindak sebagai otak atau pelaku utama, sekaligus eksekutor dalam peristiwa yang mengakibatkan Yuyun meninggal.

Sidang berlangsung tertutup. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Heny Faridha dan hakim anggota, Hendry Sumardi dan Fakhrudin.

Hari ini, Kamis, 8 September 2016, sesuai dengan rencana, seorang terdakwa yang masih berumur 13 tahun juga akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun ditunda menjadi pekan depan, Kamis, 15 September 2016.

Penasihat hukum para terdakwa, Christian Lesmana, menjelaskan bahwa Zainal dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda, khusus Zainal dituntut hukuman mati, sedangkan empat pelaku lain dituntut hukuman 20 tahun penjara," kata Christian saat dihubungi di Bengkulu, Kamis, 8 September 2016.

Seperti diketahui, tujuh orang pelaku yang masih di bawah umur dalam kasus pembunuhan Yuyun telah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Yuyun merupakan korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh 14 orang remaja. Delapan orang di antaranya adalah anak-anak. Sampai saat ini satu orang pelaku masih buron.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwww