Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
18 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
18 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Sang Ibu Kaget Pergoki Suami Gauli Putrinya

Sang Ibu Kaget Pergoki Suami Gauli Putrinya
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi merilis kejahatan pencabulan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak tirinya, Jumat (13/10/2017). (tribunnews)
Jum'at, 13 Oktober 2017 20:44 WIB
BEKASI - Seorang pria di Bekasi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang kini berumur 16 tahun. Pencabulan terhadap putrinya itu sudah dilakukan pelaku sejak 4 tahun lalu.

Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka RS (47) diamankan penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan H. Umar Kampung Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (12/10/2017) malam.

Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban yang tak lain istri tersangka WT (41) ke polisi.

Kepada polisi, WT berkata bahwa anak perempuannya NS (16) yang kini bertatus sebagai siswi kelas 1 SMK telah disetubuhi sang suami.

''Saat ibu korban pulang ke rumah, dia kaget mendapati sang anak sedang disetubuhi oleh suaminya,'' kata Dedi pada Jumat (13/10/2017).

Tidak terima sang anak digagahi, WT melaporkan hal ini ke polisi.

''Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,'' ujar Dedi.

Menurut Dedi, tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak NS duduk di kelas 5 SD.Namun saat itu, dia hanya meraba-raba tubuh korban saja.

Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.

''Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya,'' jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/