Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Masih Sakit, Kivlan Zein Jalani Sidang Pakai Kursi Roda

Masih Sakit, Kivlan Zein Jalani Sidang Pakai Kursi Roda
Mayjen Purn Kivlan Zein menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) lalu. (detik.com)
Kamis, 03 Oktober 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Mayjen Purn Kivlan Zen, terdakwa kasu senjata api ilegal menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Dikutip dari republika.co.id, Kivlan yang mengenakan baju batik berwarna hitam hadir di ruang sidang menggunakan kursi roda,

Kursi roda yang dinaiki Kivlan didorong petugas kepolisian menuju ruang sidang di Kusuma Admaja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awak media menanyakan kondisi kesehatan Kivlan. ''Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru- paru,'' kata Kivlan, menunjukkan bekas infus di tangannya.

Kivlan menyampaikan kehadirannya untuk membacakan eksepsi untuk memberi tahu majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah. ''Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar, nanti dengarkan saja eksepsi yang saya punya,'' kata Kivlan.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut menghadiri sidang lanjutan pada hari ini. Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan agenda sidang eksepsi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/